Demi suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2019, proses pendistribusian kotak suara harus dilaksanakan secara tertib dan benar. Proses pendistribusian di PPS Kutowinangun Lor dimulai dari datangnya kotak-kotak suara dari gudang PPK Kecamatan Tingkir. Setelah diterima di Gudang PPK Kecamatan Tingkir kemudian didistribusikan ke PPS tingkat Kelurahan di wilayah Kecamatan Tingkir sesuai dengan jumlah TPS dari tiap-tiap Kelurahan. Pada tahun 2019 setiap TPS menerima 5 buah kotak suara. Kotak suara tersebut berisikan surat suara terdiri dari DPRD kabupaten/kota warna hijau, DPRD Provinsi warna biru, DPR RI warna kuning, DPD RI warna merah, dan Presiden-Wakil Presiden warna abu-abu. Jumlah surat suara disesuaikan dengan jumlah DPT di masing-masing TPS. Kotak suara mulai berdatangan pada pukul 09:55 pagi pada hari Senin tanggal 15 April 2019 dengan kawalan ketat dari anggota Polisi. Setelah semua kotak suara diturunkan dari truk pengangkut milik KPU, kotak suara disimpan sementara untuk selanjutnya didistribusikan ke 40 TPS di wilayah Kelurahan Kutowinangun Lor.
Pendistribusian kotak suara ke 40 TPS di Wilayah Kutowinangun Lor dimulai pukul 09:00 pada hari Selasa tanggal 16 April 2019. Distribusi menggunakan 2 alat transportasi yang diharapkan dapat mempercepat proses distribusi kotak.