STRUKTUR ORGANISASI

Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan serta tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Lurah mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan;
  2. melaksanakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pelayanan publik;
  4. melaksanakan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan;
  5. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan pelayanan publik; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi peLaporanan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan, serta pelayanan administratif Kelurahan di lingkup peLaporanan, keuangan, umum, dan kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kelurahan mempunyai uraian tugas:

  1. mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan tugas Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat Kelurahan sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan kebijakan;
  3. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan;
  4. menyelenggarakan pelayanan administratif Kelurahan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan lingkup tugasnya.