Tentang

Kelurahan Kutowinangun Lor dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2012 tentang pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor dan Kelurahan Kutowinangun Kidul. Peresmian Kantor Kutowinangun Lor dilaksanakan pada Tanggal 17 Maret 2015, saat diresmikan pembukaan Kantor Kelurahan Kutowinangun Lor yang beralamat di Jalan Taman Pahlawan nomor 15 Salatiga yang saat itu masih menempati satu gedung dengan Kantor Kelurahan Kutowinangun Kidul. Setelah 10 bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 16 Januari 2016, Kelurahan Kutowinangun Lor mulai menempati kantor baru di Jalan Dr. Muwardi 60 Salatiga.