GAMBARAN UMUM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMK berkedudukan di masing-masing Kelurahan. LPMK mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan / Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tugas tersebut meliputi :
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugas sebagai mana diatas LPMK mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
- penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
- pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
- pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
- pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.
Pengurus LPMK dipilih dalam forum musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian. Syarat menjadi pengurus LPMK, sebagai berikut :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Sudah berumur 18 tahun dan/atau sudah pernah menikah;
- Penduduk setempat, bertempat tinggal di kelurahan yang bersangkutan;
- Tidak sedang menjabat sebagai pengurus di lembaga kemasyarakatan lain;
- Berkelakuan baik dan jujur;
- Cakap, berwibawa, dan bertanggung jawab;
- Mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat; dan
- dipilih secara musyawarah dan mufakat.
LPMK dapat menerima bimbingan, pelatihan, pembinaan, dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi. Pemerintah Kota melakukan fungsi bimbingan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Camat setempat.
KEGIATAN LPMK
Kegiatan-kegiatan LPMK dalam hal pembangunan meliputi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yaitu pembangunan saluran air, perbaikan jalan dan gedung dan pembangunan non fisik berupa sosialisasi dan pelatihan bersama-sama dengan Lembaga Masyarakat lain yang ada di Kelurahan Kutowinangun Lor