Legalisasi Surat Keterangan Permohonan Status Perkawinan

Persyaratan:
1) Pengantar RT dan RW
2) Fotokopi KTP dan atau KK
3) Fotokopi Buku Nikah atau Akte Nikah/Akte Cerai/Surat Kematian (jika ada)
4) Surat Pernyataan Status perkawinan dari Pemohon