Legalisasi pelayanan surat pengantar pencatatan nikah

Persyaratan:

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Fotokopi dan Asli KTP Calon Pengantin
  3. Fotokopi dan Asli KTP orang tua Calon Pengantin (jika sudah meninggal lampirkan Surat Kematian)
  4. Fotokopi dan Asli KK
  5. Fotokopi Akte Kelahiran Calon Pengantin
  6. Fotokopi Surat Nikah Orang Tua
  7. Formulir N1-N4
  8. Surat Pernyataan Belum Menikah bermaterai 10.000
  9. Fotokopi dan asli Surat cerai atau surat/akte kematian
  10. Pas Foto ukuran 2×3 berwarna 3 lembar (untuk muslim) dan Pas Foto ukuran 4×6 berwarna 3 lembar Foto berdampingan (Non Muslim)
  11. Fotokopi Bukti Lunas Pembayaran PBB
  12. Surat Hasil Imunisasi (bagi Perempuan)
  13. Formulir N1-N4 Laki-laki (bagi perempuan)

Attachments